, ,

Pemuda Tabanan Nekat Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

by -355 Views

NEWS SINGASANA– Janji uang puluhan juta rupiah membuat seorang pemuda asal Tabanan harus berurusan dengan hukum. Pemuda berinisial SIKK (25), warga Kediri, Tabanan, ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali setelah kedapatan membawa paket narkoba dalam jumlah besar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di wilayah Desa Nyitdah, Tabanan. Hal ini diungkap langsung oleh Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant dalam konferensi pers di Denpasar.

Barang Bukti Fantastis

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa:

  • Sabu seberat 1.454,02 gram netto

  • 390 butir ekstasi dengan berat 155,57 gram netto

“Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar. Barang haram ini berpotensi merusak hingga 533 jiwa generasi bangsa,” ujar Kombes Pol Radiant.

Dua Kali Jadi Kurir

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SIKK mengaku sudah dua kali terlibat sebagai kurir narkoba sebelum akhirnya tertangkap.

  1. April 2025 – Ia menerima paket 1 kg sabu dari seseorang berinisial S di wilayah Jimbaran. Paket tersebut kemudian dipisah menjadi beberapa bagian dan diedarkan sesuai instruksi. Dari pekerjaan pertamanya ini, SIKK menerima imbalan Rp 15 juta.

  2. Agustus 2025 – SIKK kembali mendapat perintah dari S untuk mengambil 2 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi di Jimbaran. Barang tersebut kemudian diedarkan di beberapa kawasan wisata, seperti Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu. Dari aksinya kali ini, ia mendapat upah Rp 20 juta.

Sayangnya, langkah ketiganya terhenti di tangan aparat Polda Bali.

Iming-iming Puluhan Juta Bikin Seorang Pria di Tabanan Nekat Jadi Kurir Narkoba

Baca Juga: Densus 88 Edukasi Siswa MA dan MTs Al Amin Tabanan Cegah Radikalisme

DPO dan Pengembangan Kasus

Polisi kini tengah memburu S, yang disebut sebagai pemasok narkoba lintas provinsi dan menjadi otak dari jaringan ini. S diduga berada di luar Bali dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka SIKK sudah kami amankan di Rutan Polda Bali. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap peran S dan jaringan di belakangnya,” tegas Radiant.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, SIKK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana:

  • Hukuman mati

  • Penjara seumur hidup

  • Atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Imbauan Polisi

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur janji uang instan dari bisnis narkoba.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Bali, mari saling menjaga dan mengingatkan. Jangan pernah terjerat bujuk rayu peredaran narkoba. Polda Bali berkomitmen perang terhadap narkoba dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tutup Kombes Pol Radiant.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.