NEWS SINGASANA– Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan penyegelan terhadap sebuah pabrik produksi beton di kawasan Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Langkah tegas itu diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius terhadap status lahan dan izin usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pabrik beton tersebut diketahui berdiri di atas lahan dengan status zona perdagangan dan jasa, bukan kawasan industri. Hal ini menjadi dasar utama DPRD Bali menilai keberadaan pabrik itu melanggar ketentuan tata ruang wilayah yang berlaku.
“Pabrik ini jelas melanggar zona. Kawasan ini bukan untuk industri berat seperti produksi beton, tapi zona perdagangan dan jasa. Ini pelanggaran terhadap tata ruang daerah,” tegas Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, di lokasi penyegelan.
Izin Masih Tahap Verifikasi
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa pabrik tersebut hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa dokumen perizinan lain yang sah. Dokumen izin usaha yang lengkap, seperti izin operasional dan lingkungan, disebut masih dalam proses verifikasi.
Dewa Rai menegaskan, NIB saja tidak cukup untuk membenarkan aktivitas industri skala besar seperti pabrik beton. Ia menyebut bahwa sistem perizinan online terpadu OSS (Online Single Submission) tetap mensyaratkan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
“Selama NIB itu tidak memenuhi persyaratan sesuai tujuan pembangunan pabrik ini, maka keberadaan dan operasionalnya sudah terbantah secara hukum,” ujarnya.
Penyegelan oleh DPRD dan Satpol PP
Penyegelan dilakukan langsung oleh anggota Pansus TRAP DPRD Bali bersama jajaran Satpol PP. Garis pembatas dipasang di sekitar pintu gerbang pabrik, menandai bahwa seluruh aktivitas produksi dihentikan sementara waktu.

Baca Juga: Ombudsman Bali Temukan Kekurangan Sarpras di Sekolah Rakyat 17 Tabanan
Pantauan di lapangan menunjukkan, tak ada aktivitas pekerja di dalam area pabrik. Beberapa truk pengangkut semen terlihat terparkir di halaman, namun proses produksi maupun distribusi beton sepenuhnya dihentikan sejak pagi hari.
Langkah penyegelan ini, menurut DPRD Bali, merupakan bagian dari upaya penegakan tata ruang dan pengawasan aset daerah yang selama ini kerap diabaikan oleh pihak-pihak yang mendirikan usaha tanpa memperhatikan aturan zonasi.
Tanah Negara dengan Status HGB
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, menjelaskan bahwa selain pelanggaran zona, lahan tempat berdirinya pabrik tersebut juga memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan status itu, lahan sebenarnya merupakan tanah negara yang diberikan hak pengelolaan sementara kepada pihak swasta.
“Ini HGB. Kalau HGB berarti pemberian hak, dan kalau pemberian hak berarti tanah negara. Jadi ini bukan tanah milik pribadi. Kami akan perdalam lagi siapa pemegang hak dan bagaimana proses izin mendirikan bangunannya,” kata Suparta.
Menurutnya, berdasarkan aturan, pihak yang mendapat hak guna bangunan atas tanah negara harus mengelola atau memanfaatkan lahan tersebut dalam jangka waktu tertentu, umumnya minimal 20 tahun, sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, hak tersebut dapat dicabut oleh negara.








