NEWS SINGASANA– Persoalan sampah di Kabupaten Tabanan kembali mencuat ke permukaan. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, yang selama ini menjadi titik utama pembuangan sampah, kini tengah menghadapi persoalan serius. Kapasitas lahan yang kian menipis memaksa pemerintah daerah merancang langkah strategis, termasuk rencana perluasan area TPA.
Namun, langkah tersebut tidak lepas dari sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan, khususnya Komisi II yang membidangi masalah lingkungan. Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara, menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan harus menyampaikan rencana secara menyeluruh dan transparan agar penggunaan anggaran publik bisa tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.
Akhiri Era “Open Dumping”
Salah satu alasan utama perluasan TPA Mandung adalah perubahan sistem pengelolaan sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa metode open dumping atau pembuangan sampah terbuka tanpa proses pengolahan sudah dilarang di seluruh Indonesia.
Mulai akhir Desember 2025, TPA Mandung tidak lagi boleh menerima sampah dengan sistem open dumping dan wajib beralih ke sistem control landfill. Sistem ini memungkinkan pengelolaan sampah dilakukan dengan proses pemilahan dan penimbunan yang lebih ramah lingkungan, untuk meminimalkan pencemaran udara, air, dan tanah.
“Secara aturan, open dumping sudah tidak diperbolehkan. DLH harus mulai menerapkan sistem pemilahan dan pemrosesan di TPA Mandung agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Lara, Senin (20/10).
Anggaran Rp 29 Miliar Disiapkan Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menyiapkan rencana besar untuk memperluas area TPA Mandung. Dalam APBD 2026, telah disetujui alokasi dana sebesar Rp 29 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembebasan lahan baru serta pengadaan alat berat guna menunjang operasional TPA yang lebih modern.

Baca Juga: Kejati Bali Bongkar Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan di Tahura Ngurah Rai
Namun, DPRD menekankan agar dana tersebut digunakan secara cermat dan terukur. “Kami ingin rencana ini dijelaskan secara rinci, mulai dari jenis alat berat yang akan dibeli hingga desain pelaksanaan di lapangan. Jangan sampai nanti timbul masalah baru setelah anggaran keluar,” tegas Lara.
Khawatir Overload Kembali
Komisi II juga menyuarakan kekhawatiran bahwa perluasan lahan TPA tanpa disertai peningkatan kapasitas pengolahan sampah hanya akan menjadi solusi sementara. Jika sistem pengelolaan tidak berubah, risiko overload di TPA Mandung akan kembali menghantui dalam beberapa tahun ke depan.
Lara bahkan menyarankan agar DLH Tabanan mempertimbangkan pengadaan incinerator sebagai alternatif pengolahan sampah, terutama jika program kompos atau daur ulang tidak berjalan optimal. “Kalau hanya memperluas lahan tanpa pengolahan yang baik, persoalan lama akan berulang. Maka, inovasi dan teknologi perlu diterapkan sejak awal,” ujarnya.
Selain mengkritisi aspek teknis dan anggaran, DPRD Tabanan juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dan komunitas lingkungan dalam sistem pengelolaan sampah. Menurut Lara, langkah paling efektif untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPA adalah memperkuat pengelolaan di tingkat desa.
“Di Tabanan sudah ada beberapa TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) yang aktif. Ini perlu diperluas dan dioptimalkan. Semakin banyak masyarakat yang memilah sampah dari sumbernya, beban TPA bisa jauh berkurang,” katanya.
Ia berharap DLH bisa membangun sinergi dengan organisasi lingkungan, sekolah, hingga pelaku UMKM yang bergerak di bidang daur ulang. “Penanganan sampah bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga soal kesadaran kolektif,” tegasnya.







