, ,

Operasi Patuh Agung 2025 Polisi Gunakan Alat Pendeteksi Suara untuk Buru Knalpot Ilegal

by -1599 Views

Polres Tabanan Sita 31 Knalpot Bising dalam Operasi Patuh Agung 2025: Tegasnya Penegakan Hukum di Jalan Raya

NEWS SINGASANA– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas melalui Operasi Patuh Agung 2025. Selama 14 hari operasi digelar, sebanyak 31 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising (brong) diamankan. Tak hanya itu, petugas juga menyita 2 unit motor, 24 STNK, dan 20 SIM C dalam rangkaian penindakan tersebut.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas, sekaligus mengurangi polusi suara yang kerap mengganggu ketenangan masyarakat.

Razia Gabungan dan Hunting Kasatmata di Titik Rawan

Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, menjelaskan bahwa pelanggar terjaring dalam razia gabungan dan hunting kasatmata di sejumlah lokasi strategis, seperti:

  • Jalan Bypass Ir Soekarno

  • Jalan Ahmad Yani, Kediri

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan dalam Kota Tabanan

“Personel Satlantas Polres Tabanan melaksanakan penindakan dengan prioritas pelanggar lalu lintas knalpot brong, yang disebut dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang persyaratan teknis kendaraan,” tegas Anton dalam keterangan resminya.

Alat Pendeteksi Kebisingan: Bukti Nyata Pelanggaran

Untuk memastikan akurasi pengukuran kebisingan, Satlantas Polres Tabanan menggunakan alat pendeteksi emisi suara (sound level meter). Menurut Anton, standar suara knalpot motor normal maksimal 80 desibel, sementara motor yang knalpotnya dimodifikasi (brong) rata-rata menghasilkan suara di atas 100 desibel.

“Bahkan, sebagian besar knalpot yang kami sita menghasilkan suara melebihi 100 desibel. Kecuali untuk motor yang digunakan dalam kontes atau event tertentu, itu ada pengecualian, tetapi hanya boleh digunakan di lokasi event,” jelasnya.

Polres Tabanan Sita 31 Knalpot Brong Selama Operasi Patuh Agung 2025 – Kilas Bali

Baca Juga: Pengalihan Lalu Lintas Singaraja – Denpasar Besok Pagi, Ini Rute Alternatif Selama Upacara Bhiseka di Puri Mengwi

Proses Penindakan: Knalpot Dipreteli, Tunggu Putusan Pengadilan

Motor yang melanggar langsung diamankan ke Mapolres Tabanan, dan knalpotnya dipreteli. Namun, knalpot sitaan tidak serta-merta dihancurkan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Knalpot sitaan bisa dihancurkan jika pemilik menyerahkannya secara sukarela atau ada mekanisme hukum khusus, misalnya dalam razia bersama Kejaksaan dan Pengadilan yang menyetujui pemusnahan di tempat,” ungkap Anton.

Tidak Ada Pengecualian untuk Motor Gede (Moge)

Banyak yang mengira motor besar (moge) bebas dari aturan kebisingan. Namun, Anton menegaskan bahwa moge juga bisa kena tilang jika suara knalpotnya melebihi 90 desibel atau tidak sesuai standar pabrik.

“Tidak ada pengecualian hukum untuk moge. Jika melanggar, harus ditindak seperti sepeda motor lainnya,” tegasnya.

Operasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat, terutama yang kerap terganggu oleh suara knalpot bising di jalan raya. Selain mengurangi kebisingan, operasi ini juga meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami berharap operasi ini tidak hanya bersifat temporer, tetapi terus dilakukan secara konsisten agar efek jera benar-benar terasa,” ujar seorang warga Tabanan.

Polres Tabanan melalui Operasi Patuh Agung 2025 membuktikan komitmennya dalam menegakkan aturan lalu lintas tanpa pandang bulu. Dengan penindakan tegas terhadap knalpot bising, diharapkan tingkat kedisiplinan pengendara meningkat dan lingkungan lalu lintas menjadi lebih tertib dan nyaman.

Bagi pemilik kendaraan, pastikan knalpot Anda sesuai standar untuk menghindari sanksi hukum. Kepatuhan pada aturan bukan hanya menghindari tilang, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap kenyamanan bersama.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.