, ,

Korupsi Beras ASN Tabanan TerbongkarASN Terima Beras Busuk

by -331 Views

NEWS SINGASANA– Kasus korupsi kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Tabanan, Bali. Ironisnya, praktik culas itu terjadi dalam program penyediaan beras untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Tiga orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Mereka adalah IPSD, mantan Direktur Perusahaan Daerah Dharma Santika (PDDS) — yang kini telah berganti nama menjadi Perusda Sanjayaning Singasana, IKS, Ketua DPC Perpadi Tabanan sekaligus Perbekel Desa Bongan, serta WNA, Manajer Bisnis Unit Retail PDDS Tabanan.

Ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan beras premium untuk ASN selama tahun 2020 hingga 2021, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.851.519.957,40.

Modus Licik: Beras Medium Dibayar Harga Premium

Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah menjelaskan, kasus ini bermula dari kegiatan PDDS Tabanan yang mendapat tugas mengelola penyediaan beras untuk ASN Pemkab Tabanan. Berdasarkan kesepakatan, beras yang disediakan harus berkualitas premium — sesuai dengan standar harga yang ditetapkan dan dibayarkan menggunakan dana APBD. PDDS Tabanan tidak mampu menyediakan beras premium. Sebagai gantinya, mereka menyalurkan beras kualitas medium — bahkan sebagian dalam kondisi rusak, busuk, patah, dan berkutu.

Lebih parah lagi, ASN yang menerima beras itu tetap diwajibkan membayar dengan harga beras premium, yakni sekitar Rp10.600 per kilogram. Sementara, harga beras medium di pasaran saat itu berada di bawah Rp10.000 per kilogram.
Selisih harga Rp2.200 per kilogram inilah yang kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

ASN Keluhkan Kualitas, Kasus Terbongkar

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah banyak ASN Pemkab Tabanan menyampaikan keluhan. Beras yang mereka terima tidak hanya jauh dari kualitas premium, tetapi juga tidak layak konsumsi.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa praktik penyediaan beras medium dengan pembayaran premium telah berlangsung selama dua tahun, yaitu sejak 2020 hingga 2021.

Beras Dibayar dari Potongan Gaji ASN

Kejari Tabanan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengelolaan Beras Perumda Dharma Santika - Bali Express

Baca Juga: Pemprov Bali, Pemkab Badung, dan GWK Sepakat Jaga Akses

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan I Made Santiawan menambahkan, skema pembayaran beras ini dilakukan melalui pemotongan gaji ASN setiap bulan.
“ASN di setiap OPD diwajibkan membeli beras dari PDDS, dengan pemotongan langsung dari gaji mereka,” jelasnya.

Padahal dalam perjanjian kerja sama, PDDS diwajibkan menyalurkan beras premium, bukan beras medium. Meski kualitas beras tidak disebutkan secara eksplisit dalam kontrak, pihak PDDS dan Perpadi tetap menetapkan harga premium tanpa dasar yang sah.

Akibat praktik manipulatif tersebut, selisih harga dan keuntungan ilegal dinikmati oleh pihak-pihak terkait. Dana hasil korupsi itu, menurut penyidik, digunakan dan dinikmati langsung oleh para tersangka.

Langsung Ditahan, Kasus Segera Dilimpahkan

Setelah penetapan status tersangka, ketiga pelaku langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan.
Zainur berharap dukungan publik agar proses hukum bisa berjalan cepat dan transparan.

“Kami mohon dukungan masyarakat Tabanan agar perkara ini bisa segera selesai dan disidangkan. Kami juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena penyidikan masih terus dikembangkan,” ujar Zainur.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.