NEWS SINGASANA– Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Pulau Dewata. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menemukan indikasi penyimpangan serius dalam kasus alih fungsi lahan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar. Lahan yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan pelestarian lingkungan dan penyangga abrasi pantai, diduga telah dialihfungsikan secara tidak sah hingga muncul lebih dari seratus sertifikat kepemilikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Denpasar pada Senin (20/10/2025) mengungkapkan bahwa penyidik Kejati Bali telah resmi meningkatkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan lahan negara tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Bali pada hari ini meningkatkan status dua perkara ke tingkat penyidikan, salah satunya perkara Tahura. Menurut hasil penyelidikan, terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi, sehingga statusnya kami naikkan ke penyidikan,” ujar Sumedana.
Puluhan Saksi Sudah Diperiksa
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk pihak-pihak dari instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, sejumlah dokumen penting juga telah dikumpulkan dan diteliti secara mendalam untuk menelusuri asal-usul terbitnya sertifikat di kawasan konservasi tersebut.
“Yang sekarang kami dalami adalah dari kehutanan dan BPN. Sudah dilakukan klarifikasi saat penyelidikan, dan nanti dalam tahap penyidikan akan lebih jelas siapa yang pertama kali memegang hak, siapa berikutnya, dan bagaimana proses peralihannya,” jelas Sumedana.

Baca Juga: Polres Tabanan Bangun Green House Cabai Cetak 80 Ribu Bibit untuk Warga
Kawasan Konservasi yang Tak Boleh Dialihfungsikan
Tahura Ngurah Rai sendiri merupakan kawasan konservasi yang sangat vital bagi ekosistem Bali bagian selatan. Wilayah ini berfungsi sebagai pelindung ekosistem mangrove, penyangga abrasi pantai, serta kawasan penyeimbang tata lingkungan di sekitar pesisir Denpasar dan Badung. Karena itu, alih fungsi lahan di kawasan ini jelas melanggar aturan dan merugikan negara.
“Ini tanah negara yang tidak bisa diganggu gugat. Peruntukannya untuk kepentingan lingkungan dan mencegah abrasi. Oleh karena itu, tempat ini harus dilindungi dan dijaga,” tegas Sumedana.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Menurut data awal yang diperoleh penyidik, sekitar 106 bidang tanah bersertifikat ditemukan di dalam kawasan Tahura Ngurah Rai. Sertifikat-sertifikat tersebut diduga muncul melalui proses administrasi yang cacat hukum dan berpotensi melibatkan sejumlah oknum di instansi terkait.
Jejak Alih Fungsi Sejak Tahun 1990-an
Lebih lanjut, Sumedana mengungkapkan bahwa proses alih fungsi lahan ini bukan hal baru. Dugaan awal menyebut praktik ini telah berlangsung sejak era 1990-an, dengan pola penguasaan lahan yang berlapis-lapis. Seiring waktu, tanah negara yang seharusnya menjadi kawasan konservasi berubah menjadi lahan produktif dan bahkan dikomersialkan.
“Ini yang kami kejar. Bagaimana perolehannya, bagaimana alih fungsinya, dan bagaimana terjadi pengalihan haknya. Semua akan kami bongkar dalam tahap penyidikan,” kata Sumedana.







