, ,

Kejari Tabanan Terima Pengembalian Dana Rp1,4 Miliar dari Rekanan PDDS

by -678 Views

NEWS SINGASANA– Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dalam mengusut dugaan korupsi pengelolaan beras di Perumda Dharma Santhika (PDDS) Kabupaten Tabanan tahun 2020–2021 mulai menunjukkan hasil signifikan. Sebanyak 29 penyedia beras yang menjadi rekanan PDDS secara sukarela mengembalikan uang negara sebesar Rp1,49 miliar. Dana tersebut diserahkan langsung kepada tim jaksa penyidik Kejari Tabanan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, SH., MH., menjelaskan bahwa 29 penyedia tersebut terdiri atas 28 usaha dagang penyosoh padi dan 1 koperasi unit desa (KUD). Seluruhnya merupakan pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan beras yang disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

“Uang yang dikembalikan oleh para penyedia beras ini telah disita dan dititipkan dalam rekening penampungan lainnya (RPL) sebagai barang bukti dalam proses persidangan nanti,” ujar Fitria Chandrawati.

Selisih Harga Beras Premium dan Medium Jadi Pokok Perkara

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menjelaskan bahwa pengembalian uang negara tersebut merupakan hasil dari selisih harga beras yang dijual oleh penyedia kepada ASN melalui PDDS. Dalam perjanjian, penyedia beras seharusnya memberikan beras premium dengan harga Rp10.600 per kilogram.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa beras yang disalurkan adalah beras kualitas medium, yang seharusnya memiliki harga lebih rendah. Selisih inilah yang kemudian dikategorikan sebagai kerugian negara, dan kini sebagian besar telah dikembalikan oleh para penyedia.

“Selisih harga itu yang mereka kembalikan. Dari total kerugian negara sebesar Rp1.851.519.957,40, sudah dikembalikan Rp1.495.060.332,40. Masih tersisa sekitar Rp356 juta lebih,” jelas Santiawan.

Kejari Tabanan Telusuri Aset Tanah Milik Perpadi

Tak berhenti di situ, tim penyidik Kejari Tabanan terus menelusuri sisa kerugian negara yang belum dikembalikan. Dari hasil penelusuran, ditemukan aset tanah milik Perpadi Tabanan (Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia) yang diduga dibeli menggunakan dana hasil fee dari transaksi beras PDDS.

Tanah seluas 25 are di Kecamatan Marga itu dibeli atas nama perseorangan dengan sepengetahuan anggota Perpadi. Menurut penyidik, dana pembelian berasal dari fee sebesar Rp300 per kilogram dari pembayaran beras yang disalurkan PDDS Tabanan.

29 Penyedia Beras PDDS Tabanan Kembalikan Uang Negara Rp1,4 Miliar | IDN Times Bali

Baca Juga: Aman Air Buka Rute Seaplane Bali–Banyuwangi Awal 2026

“Kami sedang mendalami peruntukan aset tanah tersebut. Saat ini tanah itu masih berupa tegalan, namun pembeliannya diduga menggunakan dana yang berasal dari kegiatan PDDS,” tutur Santiawan.

Kejari Tabanan kini berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Koperasi dan UMKM untuk memastikan status hukum dan kepemilikan tanah tersebut. Jika terbukti berkaitan dengan kasus korupsi, aset itu akan disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kejari Komitmen Pulihkan Keuangan Daerah

Kejaksaan Negeri Tabanan berkomitmen penuh untuk menjaga keuangan daerah dan memastikan dana publik digunakan secara transparan dan akuntabel. Kasus PDDS Tabanan ini menjadi perhatian serius, mengingat program pengadaan beras tersebut berkaitan langsung dengan kesejahteraan ASN dan masyarakat Tabanan.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi kebocoran anggaran dalam program-program daerah. Setiap rupiah uang negara harus kembali untuk kepentingan publik,” ujar Fitria Chandrawati.

Dengan pengembalian dana Rp1,49 miliar ini, Kejari Tabanan berhasil menyelamatkan sebagian besar potensi kerugian negara. Proses penyidikan diharapkan dapat segera mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan sisa kerugian sebesar Rp356 juta.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.