, ,

Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih Pendiri Terbukti Jual Beli Bayi

by -759 Views

NEWS SINGASANA– Kasus memilukan kembali mencoreng dunia perlindungan anak di Indonesia. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih, sebuah lembaga yang awalnya berdiri dengan tujuan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yayasan yang berlokasi di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, itu dibubarkan setelah ketua sekaligus pendirinya, I Made Aryadana, terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi.

Latar Belakang Berdirinya Yayasan

Yayasan Anak Bali Luih berdiri pada 29 September 2023, berdasarkan Akta Nomor 08 dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0016030.AH.01.04. Tahun 2023. Secara legal, yayasan ini sah sebagai badan hukum dan mengusung kegiatan di bidang sosial, kemanusiaan, serta keagamaan.

Namun, dalam praktiknya, yayasan tersebut tidak didaftarkan di pengadilan negeri dan juga tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait untuk menjalankan aktivitas perlindungan anak. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum pengurus untuk melakukan tindak kriminal yang justru merugikan anak-anak.

Terungkapnya Kasus Perdagangan Bayi

Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari temuan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh I Made Aryadana. Alih-alih menjalankan misi sosial sebagaimana visi yayasan, Aryadana justru terlibat dalam praktik jual beli bayi.

Kasus ini diproses di Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang pada 12 Maret 2025 memutuskan Aryadana bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan anak. Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 8 Mei 2025, yang menolak banding terdakwa.

Terbukti Perdagangkan Bayi, Yayasan Anak Bali Luih di Tabanan Dibubarkan - Bali Express

Baca Juga: Jenazah Turis Australia Dipulangkan dari Bali Tanpa Jantung Canberra Minta RI Jelaskan

“Yayasan ini dibubarkan karena telah terbukti digunakan sebagai kedok untuk tindak pidana perdagangan orang. Pendiri sekaligus ketua yayasan sudah mendapat putusan hukum tetap,” tegas Kajari Tabanan.

Dampak dan Reaksi Publik

Pembubaran yayasan ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, khususnya pemerhati anak dan lembaga sosial. Mereka menilai kasus ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan terhadap lembaga sosial yang mengatasnamakan perlindungan anak.

Di sisi lain, masyarakat sekitar Desa Banjar Anyar mengaku terkejut dengan terbongkarnya kasus ini. Selama ini yayasan tersebut dikenal sebagai lembaga yang menampung anak-anak terlantar, meski aktivitasnya jarang terlihat terbuka.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.